JAKARTA || Hotnetnews.co.id
Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KIPAN hadir untuk menciptakan generasi muda yang bebas dari bahaya narkoba. Rabu 25/12/2024
Keberadaan KIPAN dipertegas melalui Keputusan MPN KIPAN yang mengatur pembentukan pengurus hingga tingkat desa, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020–2024. Regulasi ini menjadi pijakan kuat bagi KIPAN untuk memperluas jangkauan dan menjalankan misinya.
Mandataris Ketua Umum KIPAN, Depi Mahdalena menegaskan, pentingnya peran pemuda dalam perang melawan narkoba. “Kami tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga menjadikan pemuda sebagai agen perubahan yang membawa harapan bagi masa depan bangsa,” ujarnya.
Saat ini, KIPAN telah hadir di 32 provinsi dengan lebih dari 150.000 kader aktif. Mereka bergerak melalui kampanye, pelatihan, dan pendampingan masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba. Namun, Ketua Umum KIPAN menekankan perlunya dukungan konkret dari pemerintah.
“Tanpa kebijakan khusus yang memperkuat gerakan ini, perjuangan ribuan kader hanya akan menjadi angin lalu. Kita membutuhkan aksi nyata, bukan sekadar wacana,” tegasnya.
KIPAN optimistis dapat menjadi motor penggerak perubahan, membangun generasi muda yang tangguh, sekaligus menciptakan lingkungan yang bebas narkoba di seluruh penjuru negeri.
Tinggalkan Balasan