Jambi_ Heboh pada momentum HUT Jambi ke 68 Tahun, Melalui dinas kesehatan Provinsi Jambi menyurati Rumah sakit umum daerah Rd. Mattaher dan Rumah sakit Jiwa daerah Abdul Syukur untuk pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu dengan SKTM di hentikan.
Beredar surat resmi dari dinas kesehatan Provinsi Jambi yang isi nya menyampaikan pelayanan rekomendasi SKTM dalam rangka pelayanan bagi masyarakat tidak mampu yang belum mempunyai jaminan kesehatan Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan kepada saudara sebagai berikut ;
Pemerintah daerah tidak berkenan mengelola sendiri (sebagian atau seluruh) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola Sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar JKN (Skema Ganda) sesuai peraturan Menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman penyusunan anggaran tahun 2025.
- dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada tahun 2025 di RSUD Rd. Mattaher dan RSJD H.M.Syukur Jambi
Demikian kami beritahukan kepada saudara, atas perhatian nya kami harurkan terima kasih.
Surat di tanda tangani oleh kepala dinas Kesehatan dr. M. Ferry Kusnadi. S. POG. MM
Gubernur Jambi Al Haris, membantah bahwa Pelayanan SKTM masyarakat kurang mampu dihentikan, karena hanya Gubernur yang memiliki kewenangan Menghentikan layanan SKTM bagi masyarakat Kurang mampu.
“Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu terus dilanjutkan, karena hanya Gubernur yang bisa menghentikan itu” Pungkasnya
Salah satu Keluarga Pasien di Rumah Sakit Rd. Matraher yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan sudah 3 hari kami disini belum boleh pulang meski kondisi pasien sudah membaik, kami sudah urus SKTM meski sudah punya SKTM kami tetap diminta untuk melunasi biaya pengobatan secara umum, karena kami benar-benar tidak punya uang kami belum bisa melunasi tagihan itu hingga belasan Juta.
Kami sudah bingung pak, sudah coba pinjam kemana-mana belum dapat pak, tolong lah yang di atas-atas tu bantu kami pak, tolong pak..! Cak mano lagi pak macam ini nian kami orang miskin ni dibuat pemerintah. Ungkapnya
Merespon itu Pengamat kebijakan Publik M. Febri mengatakan bahwa pemerintah provinsi Jambi sudah parah, bahwa kesehatan itu mandatory spanding urusan wajib pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar salah satunya yaitu pelayanan kesehatan.
Hal ini di jelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang urusan wajib terkait pelayanan dasar, termasuk kesehatan. Pelayanan dasar merupakan kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara Indonesia.
Kebijakan pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara, termasuk pada warga negara yang kurang mampu, jika tidak bearti pemerintahnya melanggar UU dan bisa dituntut atas kesalahan dari mengelola pemerintahan dan tidak mampu memberikan pelayan yang baik terhadap masyarakatnya. Jelasnya
Hal ini secepatnya harus punya kejelasan, jangan sampai menjadi konflik kepentikan antar Gubernur dan para intansi terkait, sehingga kasian masyarakatnya, terutama masyarakat kurang mampu menjadi korban nya, padahal sesungguhnya itu hak mereka sebagai Warga Negara. Tutupnya
Tinggalkan Balasan