Mengacu laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan pada pengelolan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021, yang diumumkan pada 24 Mei 2022.
BPK RI mengungkap adanya temuan hilang aset berkisar Rp 1 Miliar pada pelaksanaan proyek rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, senilai Rp 1,8 Miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV DP, dimulai pada 20 Oktober hingga 20 Desember 2021 dan terdapat addendum pada pekerjaan ini pada 15 Desember 2021.
Dalam pelaksanaan pengerjaannya, CV DP mengalami keterlambatan selama delapan hari sehingga dikenakan denda berkisar Rp 13 Juta. Pembayaran direalisasikan 100 persen, ini sejalan serah terima fisik 100 persen yang disaksikan oleh tim dari DPUPR dan Inspektorat Provinsi Jambi.
Parahnya, ketika tim BPK RI turun bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas, pada 4 Maret 2022, hanya ditemukan fisik proyek berkisar Rp 584 juta, sementara fisik proyek berkisar Rp 1 Miliar tidak ada ditemukan di lokasi pengerjaan.
Rio Jodiansyah Ketua GBRK mengatakan Proyek rehabilitasi kawasan tanggo rajo ini jelas bermasalah proyek itu selesai dibangun langsung di bongkar kemudian bermasalah menjadi temuan BPK, namun aneh nya sudah jelas jadi temuan BPK tapi tidak di tindak lanjuti oleh Penegak Hukum. Jelasnya
Secara resmi kami akan segera laporkan terkait kerugian negara ini, dan hari kami harap APH dalam proses penegakan hukum tidak tebang pilih, jangan karena pengusaha yang mengerjakan dekat penguasa lantas di diami saja, tidak fair kalo begitu. Tutupnya
Tinggalkan Balasan