Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut proyek pembangunan Islamic Center di Provinsi Jambi yang diduga bermasalah Permintaan ini disampaikan oleh Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) pada 26 Januari 2025.

Rio Jodiansyah ketua GBRK mengatakan proyek tersebut telah menghabiskan anggaran APBD hingga 150 miliar rupiah dengan skema multi Years, namun hingga habis masa kontrak bulan desember tahun lalu pekerjaan tidak selesai dan berfungsi sesuai rencana.

“Kami menduga ada kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di balik proyek tersebut”. Ungkapnya

Kami meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan hukum secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, kami harapĀ  KPK untuk bisa membentuk tim pencari fakta, menerapkan hukum sesuai undang-undang, memeriksa semua pihak terkait dalam proses pembangunan proyek Tersebut.

mengacu pada Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kami juga menghormati azas praduga tak bersalah dalam menuntut penegakan hukum yang cepat dan adil.

Maka kami dalam waktu dekat akan melaporkan secara Resmi seluruh pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan islamic center ini baik kepala Dinas PU PR, Pimpinan DPRD yang ikut menyepakati proses yang kami anggap cacat prosedur dan pihak Kontaktor yang kami duga ikut bermain merubah spesifikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan nya.

Bahkan kami ketahui secara terang-terangan Dinas PU PR mengusulkan Penambahan anggaran ke DPRD sebesar 61 Milyar lagi untuk bisa menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang direncanakan, disini letak acara cacat perencanaan dari pembangunan proyek ini, kami meyakini ada potensi Korupsi besar-besarkan dari pembangunan islamic center ini.

Dari bukti dokumen-dokumen perencanaan, dokumen kesepakatan Eksekutif dan Legislatif dan hasil investigasi lapangan pada bangunan tersebut kami yakini sudah cukup untuk bisa meyakinkan KPK bahwa ada potensi tindak pidana Korupsi yang terjadi pada pembagunan proyek islamic center tersebut. Tutupnya