Jambi_Kasus Dugaan Korupsi SPPD dan makan Minum rumah dinas Fiktif mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi berinisial PJN terus bergulir di Polda Jambi.

Kasus ini dilaporkan oleh Gerakan Bersama Rakyat kampus (GBRK) ke Mapolda Jambi pada 5 juni 2024, meski terkesan lambat penanganan kasus ini terhitung 8 bulan berjalan, namun sekarang sudah mulai menemukan titik terang.

Pasal nya Permintaan hasil audit investigasi ke inspektorat oleh polda jambi, hasil nya sudah diserahkan ke polda Jambi, untuk segera dilakukan gelar perkara.

Agus setiawan, Presiden Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah menilai sebenarnya dari alat bukti yang ada dan saksi yang sudah diperiksa, kami menilai Mantan waka II DPRD Provinsi Jambi itu sudah layak di tetapkan sebagai tersangka karena sudah ada Bukti permulaan  penetapan tersangka yaitu bukti yang menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana dijelaskan syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

GBRK sendiri bahkan menyerahkan lebih dari 2 alat bukti, dan berdasarkan keterangan dari Penyidik polda jambi bahwa sudah lebih dari 10 orang diperiksa di polda jambi termasuk terlapor sendiri yang juga telah di periksa.

Jika saya telaah bahwa ini sudah terang benderang ada tindakan dengan sengaja melakukan pemalsuan SPJ  Perjalanan dinas dan makan minum secara Fiktif.

Saya pun sudah periksa LHP BPK RI bahwa benar ada temuan BPK RI juga terkait perjalanan dinas secara fiktif di DPRD Provinsi Jambi.

Justru saya melihat lamban nya penetapan tersangka ini adanya upaya abuse of power yang dilakukan oleh oknum-oknum kekuasaan untuk melindungi terlapor dari jerat hukum akibat tindakan yang merugikan keuangan negara.

Prinsip nya saya mendukung penyidik di Polda Jambi untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD dan Makan/minum rumah dinas Fiktif ini, disini lah integritas penyidik dan citra Polri khususnya polda Jambi di UJI untuk professional dalam penegakkan hukum. Tutupnya