Kasus Pinto Jaya Negara wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024 terkait Dugaan Tindak pidana Korupsi Perjalanan dinas fiktif dan Makan/minum rumah dinas Fiktif serta tipu gelap terhadap staff nya memasuki babak baru.
berdasarkan keterangan dari wadirkrimsus AKBP. Taufik Nurmandia. S.IK.M.H pada kolom komentar akun tik tok suara rakyat Jambi bahwa “Perkaranya sudah ditangani oleh reskrimsus polda Jambi, dan sudah dinaikkan ke Penyidikan terhadap apa yang di laporkan ybs” Ungkap nya.
Saaat ditanya apa sudah ada tersangka? “Kalau tipikor kita naikkan ke penyidikan dulu, baru nanti mencari siapa saja yang terbukti untuk di tetapkan sebagai tersangka” Jelasnya.
Sementara itu Polda Memberikan SP2HP dengan nomor surat : B/100/ll/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 21 Februari 2025, di tujukan ke GBRK yang isinya “disampaikan Kepada saudara bahwa terkait dengan perkara yang saudara laporkan tentang tindak pidana korupsi perjalanan dinas wakil ketua 2 DPRD Provinsi Jambi, belanja makan minum rumah tangga rumah dinas dan gaji pegawai tidak tetap PTT an. Rahma Asyifa berdasarkan hasil gelar perkara, bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan”.
“Rencana kegiatan selanjutnya adalah penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara tersebut” Surat yang di tanda tangani oleh Kasubdit III tipikor Direskrimsus polda Jambi Kompol. Zamri Elfino. S. IK.
Ketua GBRK Rio Jhodiansyah akan terus mengawal perkara ini sampai dengan selesai, dan akan membantu Penyidik untuk mengumpulkan barang bukti karena kami juga memiliki bukti-bukti kuat pemalsuan dokumen yang di duga dilakukan oleh saudara Pinto Jaya Negara. Tutupnya.
Tinggalkan Balasan