Terhitung 8 bulan Kasus dugaan Korupsi SPPD dan Makan/minum rumah dinas Fiktif mantan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jaya Negara berjalan di Polda Jambi.

Pinto terlapor dengan dua pasal, pertama pasal tipu gelap oleh mantan staffnya syifa karena di duga pinto tidak memberikan hak staf nya selama beberapa bulan, kedua laporan dugaan tindak pidana korupsi SPPD dan makan Minum rumah dinas fiktif dilaporkan oleh Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK).

Rio ketua GBRK mengatakan sudah 8 bulan berjalan namun proses penyelidikan kasus ini belum juga ada kejelasan dari Polda Jambi, terkesan lamban dan kami dengar ada upaya dari oknum-onum kekuasaan untuk menutupi kasus ini.

Kami berharap penyidik polda Jambi Professional, kami rasa sudah bukti-bukti yang telah di serahkan sudah cukup untuk dijadikan bukti permulaan untuk di tetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu Syifa mengaku telah di panggil oleh polda Jambi untuk memberikan keterangan dalam kasus lain, yaitu laporan pinto terhadap Syifa dengan pasal UU ITE, sedangkan perkara yang saya laporkan sudah hampir setahun belum ada tindak lanjut nya.

Agus triawan presiden mahasiswa UNH mengatakan laporan terhadap syifa adalah upaya untuk mengkriminalisasi korban, Syifa adalah korban, namun kami sayangkan proses di polda jambi laporan jelas-jelas terjadi dugaan tindak pidanan korupsi proses nya lamban, namun laporan pinto UU UTE malah cepat berproses, begitu sulitkah keadilan di negeri ini, apa hukum hanya berlaku untuk orang-orang susah dan miskin. Tutupnya.