Jambi_ Bulan Mei 2024 yang lalu Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, PJN dilaporkan oleh mantan staf nya ke Dikrimum Polda Jambi terkait tipu gelap terkait honor nya yang tidak dibayarkan oleh pimpinan DPRD Provinsi Jambi ber inisial PJN.

Di bulan yang sama PJN juga di laporkan oleh Gerakan Bersama Rakyat kampus (GBRK) Jambi ke Dirkrimsus Polda Jambi dengan dugaan SPJ Perjalanan dinas fiktif dan makan minum rumah dinas Fiktif.

Terhitung delapan bulan semenjak di laporkan GBRK menyayangkan seperti nya kasus ini berjalan di tempat, sedangkan kami meyakini bahwa bukti yang kami serahkan sudah lebih dari cukup untuk meyakinkan bahwa banyak sekali laporan yang di palsukan, baik bill Hotel, nota minyak, stempel, dan bahkan banyak sekali bukti yang menguatkan.

Rio ketua GBRK mencoba untuk mengkonfirmasi Penyidik krimsus Polda Jambi, penyidik menjelaskan “perkara ini masih berjalan sekarang kita masih menunggu hasil audit dari inspektorat Jambi terkait kerugian negara”

Rio menyayangkan perkara ini seperti di perlambat mencari cela supaya bisa menutupi kesalahan yang dibuat, namun kami tidak bodoh, kami menemukan fakta baru dan kami sudah mintai surat pernyataan dari Rumah makan yang nota dan stempel nya di palsukan, bahkan Kami sudah temui manajemen hotel dan pihak manajemen hotel telah mengeluarkan surat bahwa Bill hotel nya di palsukan.

Bahkan dalam waktu dekat kami akan mendampingi pihak SPBU yang nota nya dipalsukan untuk juga melaporkan saudara Pimpinan DPRD tersebut terkait perkara pemalsuan yang merugikan pihak SPBU tersebut.

Jangan karena ini mantan pimpinan DPRD provinsi Jambi orang yang punya kuasa sehingga hukum tidak berlaku pada nya terkesan kebal dan sombong bahwa ini bisa selesai dengan jalur kekuasaan, bahkan ada info beredar bahwa polda jambi di telpon orang yang berbintang dari jakarta untuk menutup kasus ini.