Kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, telah naik ke tahap penyidikan, terus di garap oleh Polda Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya menaikkan status perkara ke penyidikan.
“Ada dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga, rumah dinas Wakil Ketua DPRD dan kegiatan reses Wakil Ketua DPRD Jambi tahun 2024,” kata Taufik Jumat (28/2/2025).
Taufik mengatakan walaupun baru dinaikkan status perkara ke penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Meski demikian, kata dia, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pihaknya akan segera memeriksa Pinto Jayanegara.
“Segera dipanggil (Pinto) dalam waktu dekat, beberapa saksi telah dipangil,” ujarnya.
Taufik merinci kronologi tiga kegiatan dugaan korupsi itu. Pertama, terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif terjadi selama periode Januari sampai September 2024.
“Wakil ketua melakukan perjalanan dinas bersama staf dan staf ahli. Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat dan itu tetap diserap atau dicairkan uangnya dengan fiktif,” ujarnya
Kedua, terkait anggaran pengadaan makan minum di rumah dinas Pinto Jayanegara mulai dari Januari hingga Maret 2024.
“Tidak dilakukan pembelian, cuma dibuat SPJ fiktifnya,” lanjut Taufik.
Ketiga, terkait kegiatan reses Pinto Jayanegara di Merangin dan Sarolangun pada Februari 2024. Penyidik juga menemukan adanya SPJ fiktif.
“Dibuat SPJ fiktif, padahal perangkat dan semuanya dibantu oleh kepala desa,” katanya.
Dari tiga kegiatan itu, berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 652.637.271.
“Itu tiga hal yang kita lakukan penyelidikan termasuk itu (ada) honor tidak bayar (gajinya),”
Pasca dinaikkan ke tahap penyidikan GBRK mencoba Menkonfirmasi ke Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Jambi AKBP Zamri Elfino mengatakan “kini kami dalam proses pemeriksaan Saksi-Saksi” Ungkap nya.
Rio Jhodiansyah mengatakan kami akan terus mengawal Proses hukum dugaan Korupsi ini, kami sudah siapkan bukti pamungkas dan saksi kunci, Proses hukum kasus pinto ini terkesan lamban seperti di tarik ulur.
Kami berharap polda Jambi professional dalam penanganan kasus ini, jangan sampai ada intervensi-intervensi yang di lakukan oleh pihak luar, dan kami sepenuh nya mendukung polda Jambi agar proses kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya karena sudah terang-benderang ada unsur korupsi dan kerugian negara.
Tinggalkan Balasan