Kamis, 19 Desember 2024
Drs.H.Cek Endra anggota DPR RI Komisi 12 dari Fraksi Golkar melakukan kunjungan Spesifik ke PetroChina International Jabung Ltd Perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan Gas bertempat di camp Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Rangka Pengawasan sebagaimana tupoksi yang melekat pada anggota DPR RI.
Kehadiran Drs.H.Cek Endra disambut langsung oleh Anggono Mahendrawan Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan Yu Jinbao VP Operation & Development PetroChina International Jabung ltd.
Dalam Kunjungan tersebut H.Cek Endra mengatakan selaras dengan asta cita pemerintahan Presiden Prabowo yaitu swasembada energi maka kehadiran saya disini selain dalam rangka pengawasan kami juga mendorong Percepatan Produksi minyak dan gas oleh petroChina dalam upaya pemenuhan kebutuhan Nasional.
Kehadiran saya disini juga ingin tahu berapa besar capaian produksi pertahun ini, dan target produksi kedepan serta apa saja yang menjadi kendala yang di temukan dalam peningkatan produksi Minyak pada PetroChina international Jabung ltd.
Kemudian hal juga yang menjadi penting yaitu sebagaimana diatur Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi maka menjadi kewajiban bagi Petrochina untuk merealisasikan hal tersebut pada Pemerintah daerah sebagaimana di atur dalam regulasi tersebut. Jelasnya.
Selanjutnya H. Cek Endra Juga Menekankan agar bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) oleh PetroChina agar tepat sasaran dan berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat terutama pada masyarakat pada wilayah kerja perusahaan.
Syafi’i kepala departemen formalitas dan komunikasi SKK Migas pada dasar nya Pihak kami sudah sangat siap dalam meberikan Participating 10% karena sudah kewajiban sebagaimana diatur oleh regulasi, namun perlu kesepakatan dalam persamaan persepsi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten pada wilayah kerja petrochina.
Sehingga ada peraturan daerah dan BUMD nya yang disepakati bersama sehingga penyerahan PI 10% ini bisa berjalan sesuai amanat Peraturan yang berlaku. Jelasnya
Kegiatan berlangsung lancar, hasil kunjungan di notulensikan sebagai data arsip untuk disampaikan pada Rapat dengar pendapat dengan kementrian ESDM dan Kementrian terkait lainya.
Tinggalkan Balasan