Jambi 22 Januari 2025 LSM jek hadiri panggilan sidang ke 2 di pengadilan tinggi muaro jambi atas gugatan Terhadap PTPTN IV yang sudah MENGGANGKANGI hukum

Menurutnya larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sun­gai. Aturan ini masih berlaku sehing­ga wajib dipatuhi. Aturan tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sun­gai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.

Terpantau jelas bahwa PTPN IV menanam kelapa sawit sempadan sungai yang berada di desa muarkanding Kecamatan bahar utara kabupaten muaro jambi, ini sudah PTPN IV mengangkangi Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2011. Sesuai dengan sempadan sungai sudah di atur dalam PP tersebut yakni 100 meter Untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Dikatakan PTPN IV kabupaten muaro jambi ini benar-benar tidak mengindahkan peraturan pemerintah tersebut.

Terkait hal tersebut, ketua LSM Jambi Environmental Komunitas, Yan Kurnain turut hadir dalam persidangan Perkara gugutannya terhadap PTPN IV di pengadilan negri di kabupaten muaro jambi.

” Yan kurnain juga mengatakan bahawa PTPN IV ini perusahaan negara yang seharusnya tunduk dan patuh terhadap hukum bukannya menjadi operatornya pelanggar peraturan,
Seharusnya perusahaan plat merah Menjadi percontohan bagi perusahaan perusahaan swasta lainnya yang tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ad di Republik Indonesia

Tidak hanya itu yan kurnia juga menjelaskan bahwa sebelum menggugut ke pengadilan negeri muaro jambi sudah banyak tahapan tahapan dilakukan seperti melaporkan kepada Ombudsman Dan terjadilah disitu dimediasikan, didalam mediasi tersebut mereka mengatakan tidak adanya, tetapi saya tunjukan petanya dalam peta itu ada sungai, dan saya juga sama Ombudsman sudah turun langsung kelokasi dan itu sudah jelas, ujarnya”
” Tapi karena ini perusahaan negara kita sama sama tau lah ya ungkap Yan Kurnain selaku ketua LSM Jambi Environmental Komunitas ”

Selain di Ombudsman saya juga sudah ke KI ( komisi informasi) guna mendapatkan informasi Yang ada di perusahaan PTPN IV tersebut. Untuk CSR perusahaan PTPN IV Sendiri sudah saya minta cuma ada 3 lembar dari awalnya perusahaan berdiri, “ujarnya.
Tidak cukup di Ombudsman dan KI (komisi informasi )
Saya juga datang ke kanil antr dan BPR untuk menanyakan itu tetapi pihak kanil antr ini mempertanyakan hal sengketa.

Kemudian saya pertanyakan pada mereka ini bukan masalah sengketa tapi mereka telah menyerobot di wilayah pingir sungai atau sepamdan sungai Itu sudah sangat jelas dalam PP 38 No 2011 kemudian di undang undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian ada permen PUPR No 28 tahun 2015 tentang sepadan sungai serta RT RW Kabupaten muaro jambi itu semua di kangkanggi Oleh mereka
Dan saya juga sudah melaporkan ke GAKKUM KLHK mereka mengatakan sudah terbukti, dan bukan hanya terbukti menanam pinggir sungai saja tapi juga terbukti dokumen dan amdalnya sendiri mungki bermasalah juga terang yan ketua LSM Jambi Environmental komunitas

Hari ini langka terakhir yang kita ambil mau dak mau datang ke pengadilan muara Jambi untuk menguji apakah hanya perusahaan milik negara Yang boleh menanam dipinggir sungai.
Padahal aturannya sangat bagus harini ada undang undang no 32 tahun 2009, ada lagi Peraturan permen 38 tahun 2011
Dan ada lagi permen PUPR no 28 tahun 2015 Ada lagi peraturan RT RW kabupaten muaro Jambi itu semua di kangkanggi oleh pihak PTPN IV jadi Jangan sampai perusahaan negara ini semena mena tentang peraturan ini

Dan saya minta kepada aparat penegak hukum tegakkan hukum ini seadil-adilnya itu yang saya minta Tidak ada yang saya minta selain hukum, sesuai dengan peraturan.
Kalau memang mau di reboisasi, reboisasi lah jangan sampai barang ini kita biarkan soalnya ini perusahaan.”jelas nya. ‘